Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Ratusan perusahaan non esensial dan kritikal ditindak saat PPKM Darurat.